“Janjikan Evaluasi Perizinan Perusahaan”
Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil melalui Asisiten II, H Fauzan Hamid membenarkan bahwa pihak perusahaan (PT SAL. red) tidak mengindahkan surat yang dilayangkan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara waktu operasionalnya hingga semua persoalan dilapangan jelas dan terang yang akhirnya berbuah aksi anarkis masyarakat.
“Memang fakta di lapangan perusahaan tidak mengindahkan surat kita untuk menghentikan sementara waktu aktifitasnya saat itu. Pastinya ini sangat kita sesalkan,” sebut Fauzan dalam pertemuan dengan perwakilan warga desa pungkat dan kuasa hukumnya serta perwakilan MPI.
Lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil Inhil era Bupati Indra Muchlis ini), pasca aksi pembakaran alat berat perusahaan, maka lahan milik perusahaan tersebut saat ini ditetapkan dalam status quo dan pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi mengenai perizinan PT SAL.
Jika nantinya memang ditemukan ada pelanggaran perizinan, maka izinnya akan dicabut.
Kalau tidak akan dilakukan evaluasi terhadap permasalahan ini. Pemkab Inhil juga sudah melakukan tindakan pro aktif dengan melakukan investigasi atas akar permasalahan kasus ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan segera. (ahmad tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman