
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan sejumlah pelaku judi, kali ini, 6 orang pelaku judi jenis QiuQiu di Jalan Gerilya RT 01 RW 15 parit 9 Tembilahan Hulu, Sabtu (11/7/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak hanya itu, pihak kepolisian bahkan juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai penyedia tempat perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 kotak kartu kabuki bekas pakai, 4 kotak kartu kabuki baru dan uang tunai sejumlah Rp 179.000.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Minggu (12/7/2015) menerangkan pada waktu itu sekira pukul 01.00 WIB petugasnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, berdasarkan informasi tersebut diresponnya dengan baik dan langsung digerebek.
“Usai terima informasi, beberapa menit kemudian para personil piket sat Reskrim Polres Inhil, Piket Sat Intelkam Polres Inhil serta anggota unit opsnal Polres Inhil langsung meluncur ke sebuah warung Bilyard dan memang ada tindak pidana perjudian di sana,” kata Warno.
Saat itulah ditemukan petugas ada 6 orang yang sedang melakukan permainan judi jenis QQ itu dan selanjutnya atas penemuan tersebut langsung dilakukan penangkapan.
Adapun ketujuh orang yang diamankan itu yakni HE (30), JA (23), MI (31), SP (28), SU (50), AS (28) dan terakhir PU (32). Sedangkan pekerjaan para pelaku ini berpariasi, ada sebagai nelayan, wiraswata, buruh bahkan ada juga salah satu dari mereka sebagai ABK Kapal yang datang dari Banten. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan