Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman memimpin pengungkapan rokok Luffman ilegal di Pekanbaru.(Istimewa)
ARB INdonesia, PEKANBARU – Pihak kepolisian membongkar gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, 5 orang pelaku diamankan.
“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak di sana,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengisahkan muasal pengungkapan tersebut, Sabtu (21/12).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas menemukan 2 orang yang dicurigai, dan kemudian membututinya.
“Tibalah di suatu rumah di dalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai. Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (6/12) lalu,” sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) itu.
Dari keterangan dua tersangka, diketahui ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal. Kemudian petugas menuju ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
“Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu,” kata dia.
“Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus. Itu jumlah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal. Selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,red) Polda Riau untuk dilakukan pendalaman,” sambungnya.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Dirincikannya, dari 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal, di antaranya Luffman Young Mild sebanyak 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus, dan Luffman Flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka.
“Tersangka masing-masing berinisial N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli,” imbuh Kombes Pol Suhirman.
Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/21/polisi-bongkar-gudang-rokok-ilegal-di-pekanbaru/


BERITA TERHANGAT
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis
Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Dumai Lakukan Tes Urin Mendadak Kepada Seluruh Petugas