
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa mengamankan seorang perempuan HA (38) karena terbukti sebagai pelaku perjudian jenis Sie Jie di warung miliknya sendiri di jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Minggu (28/6/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman kepada sejumlah awak media, Minggu (28/6/2015) malam. Penangkapan ini dilakukan karena mendapatkan laporan dari seseorang, yang menerangkan kalau di TKP sering dilakukan perjudian jenis Sie Jie tersebut.
“Saat petugas mendatangi TKP, benar disitu ada proses perjudian yang dilakukan dengan cara mengirim sms melalui Handphone si penjual nomor Sie Jie, yaitu HA ini,” terang Warno.
Lebih lanjut ia menerangkan, disaat petugas Polres melakukan pengembangan perkara. Kembali ia mendapatkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang pria berinisial RE yang merupakan si pembeli nomor Sie Jie.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yang pertama 1 buat dompet berisikan uang tunai sebenar Rp 265 ribu. Dan barang bukti lainnya berupa 3 unit Handphone dengan merk yang berbeda-beda.
“Sejumlah barang bukti dan tersangka perjudian sudah diamankan di Mapolres Inhil,” tutup PAUR Humas. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil