
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan tindak pidana Narkoba di jalan Telaga Biru parit 9 Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (24/11/2015) sekitar pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/142/XI/2015/Riau/Res Inhil, pelaku berinisial AL (35) warga jl Telaga Biru Parit 9 dan CP (37) warga jl Datuk Bandar Kecamatan Tembilahan.
“Kita dapat informasi di TKP sering terjadi transaksi Narkoba, setelah dilidik ternyata memang benar,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUH Humas, Iptu Warno Akman, Rabu (25/11/2015).
Diterangkan, saat petugas ke TKP terlihat salah seorang tersangka,CP sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di gudang belakang rumah AL. Sedangkan AL sendiri sedang berada di dalam kamarnya. Dan segera dilakukan pengeledahan.
Alhasil, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di TKP. Barang bukti tersebut adalah 1 paket sasbu-sabu ukuran kecil dan sedang yang dibungkus plastik putih bening, 3,5 butir pil extacy, 2 set bong, 1 unit timbangan digital, 2 bilah gunting dan 3 unit Handphone.
“Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Warno. mirwan)




BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil