TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan ribuan kaleng minuman beralkohol dari berbagai merk dan ratusan bungkus mercon, Senin (6/6/2016). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan yang disaksikan oleh pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dari Satpol PP dan Disperindag Inhil.
Sejumlah Miras dan Mercon tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Sedangkan minuman jenis tuak dibuang ke sungai.
“Minuman dan Mercon ini merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik.
Jika dirincikan, Miras tersebut terdata bahwa 478 botol miras merk Mension House, 21 dus miras merk ABC kemasan kaleng, 46 botol ukuran kecil dan 36 botol ukuran besar miras merk anggur merah.
Selanjutnya, tercatat juga 17 jirigen minuman jenis tuak, 73 kaleng minuman merk ABC, 26 kaleng minuman merk tiger, 5 kaleng minuman merk Calsberg, 3 botol minuman merk bir Bintang, 5 liter minuman jenis tuak dan 11 bungkus plastik minuman jenis tuak./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi