
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) merubah jadwal jam kerja kantor, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, H Fauzar di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016).
“Sedikit perubahan dari jam biasanya, perubahan ini khusus selama bulan Ramadhan 1437 H,” kata Fauzar.
Dijelaskan, biasanya pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 7.30-16.00 WIB, sekarang ditetapkan pada pukul 8.00-15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at dari pukul 8.00-15.30 WIB.
Meski begitu, bukan berarti jam kerja ASN atau PNS berkurang, sebab pada jam istirahat juga berubah semakin singkat dari sebelumnya. Dimana, biasa jam kerja dari jam 12.00-14.00 WIB, sekarang berubah dari 12.00-13.00 WIB./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil