
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) merubah jadwal jam kerja kantor, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, H Fauzar di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016).
“Sedikit perubahan dari jam biasanya, perubahan ini khusus selama bulan Ramadhan 1437 H,” kata Fauzar.
Dijelaskan, biasanya pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 7.30-16.00 WIB, sekarang ditetapkan pada pukul 8.00-15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at dari pukul 8.00-15.30 WIB.
Meski begitu, bukan berarti jam kerja ASN atau PNS berkurang, sebab pada jam istirahat juga berubah semakin singkat dari sebelumnya. Dimana, biasa jam kerja dari jam 12.00-14.00 WIB, sekarang berubah dari 12.00-13.00 WIB./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka