TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana penekaran daerah otonomi baru Insel dan Inhut.
Sebab, Pemkab mengakui kewenangan untuk pemekaran daerah sangatlah terbatas dari daerah. Untuk itulah didalihkan kepada pemerintah pusat.
“Bukan domain kita lagi, kita hanya bisa menunggu saja. Meski Inhil termasuk dalam 5 rencana pemekaran, namun tetap harus menunggu,” ungkap Bupati Inhil HM Wardan kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2016).
Terkait daerah otonom pemekaran selama 3 tahun, Bupati tetap menyampaikan masih menunggu keputusan pusat karena belum bisa membuat suatu kebijakan jika keputusan tersebut belum dapat diketahui.
Pada intinya, keputusan rencana pemekaran sangat dinanti oleh Pemkab Inhil untuk melakukan langkah berikutnya.
“Meski Kabupaten Inhil sudah masuk dalam bahasan di pusat, namun keputusannya kita belum mengetahui. Jadi, langkah apa yang mau kita lakukan juga belum dapat kita susun,” tandasnya. Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi