Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)
Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.



BERITA TERHANGAT
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida