TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beasiswa bagi Mahasiswa terancam tidak bisa dicairkan. Hal ini disebabkan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rekomendasi BPK yang menyebabkan bansos ini kita khawatirkan tidak akan bisa dicairkan. Ada temuan bahwa selama ini kita sudah melanggar aturan perundang-undangan. Kita dimintakan untuk tidak lagi merelialisasikan bantuan beasiswa itu,” Sampaikan Kabag Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin.
Apalagi, lanjut Arifin, selama ini bansos beasiswa tersebut tidak terealisasi dengan baik sebagaimana peruntukannya. Dimana, mahasiswa yang mendapatkan bansos beasiswa sebagian ada yang bukan benar-benar mahasiswa yang tepat dan berhak menerimanya.
“Meskipun begitu, kita tetap berupaya dan sedang memikirkan solusinya. Semoga saja nanti ada jalan keluar terbaiknya,” Tandas Arifin.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Islam Indragiri mendatangi Kantor Bupati Indragiri Hilir, Kamis (18/9).
Kedatangan mahasiswa ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhil ini, terkait dengan pernyataan Kepala Bagian Kesra yang menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) beasiswa 2014 untuk mahasiswa terancam tidak dapat dicairkan.
“Kedatangan kami kesini untuk menanyakan langsung tentang pernyataan Kabag tersebut. Apa alasannya kenapa tidak bisa cair,” tutur salah seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Inhil, Mirwan.
Dikatakan Mirwan, berdasarkan informasi yang telah didapat dari pertemuan dengan perwakilan Bagian Kesra tadi, hal ini akan segera ditindaklanjuti dengan menggelar rapat untuk mencarikan solusi atas bansos berasiswa yang tidak bisa dicairkan tersebut.(dro)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil