TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin menghadiri pembukaan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Engkau Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Rabu (8/8/2018).
Pagi itu, tampak dihadiri pihak BLH, beberapa pejabat Esselon Pemkab Inhil, perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, Camat, Lurah hingga Kepala Desa se-Kabupaten Inhil.
Dalam sambutannya, Sekda meminta kepada para peserta untuk serius mengikuti sosialisasi tersebut, karena implementasi nantinya akan berhadapan langsung masyarakat.
“Kita tahu bahwa wilayah Inhil sangat luas, kemudian perkebunan kelapa sejak nenek moyang kita juga sudah ada di sini. Tetapi saat ini, semua itu harus berlandaskan aturan yang ada,” kata Sekda.
Untuk itu, ikuti sosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat yang ada di setiap pelosok desa agar paham tentang aturan tentang penguasaan tanah dan kawasan hutan.
“Sebab terkadang, kawasan hutan dan perkebunan bisa menjadi masalah siapa pemilik. Yang seperti inilah harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PKH BPKH Wilayah 19 Pekanbaru, Marangen Samuse mengatakan bahwa teknisnya bisa terlaksana dengan baik jika didahului dengan sosialisasi.
Artinya, mensosialisasikan masalah tersebut dinilai cukup penting agar masyarakat paham terhadap PPTKH./ADV
Reporter: Mirwan



BERITA TERHANGAT
Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah, Sekda Optimistis Seluruhnya Diakomodasi Pemerintah Pusat
Sekda Inhil Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri untuk Masyarakat
Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP