“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil pinta agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas meski disaat proses pelelangan belum selesai.
Pernyataan itu disampaikannya di hadapan sejumlah awak media ketika menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (29/11/2017) kemaren
Hal itu diungkapkan Sekda berkenaan permintaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.
”Tergantung mau kemana dulu, jika memang hal yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan, ya mau tidak mau harus kita berikan izin,” ungkap Sekda.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya menggesa kepada OPD agar secepatnya memulai melakukan proses pelelangan mengingat APBD 2018 telah disahkan.
”Seperti proses pengawasan kan sudah bisa dilakukan pada akhir tahun 2017, jadi bisa cepat selesai, karena kita tidak mau mengulang kesalahan yang sama setiap tahunnya, dimana pekerjaan fisik terhambat karena proses pelelangan yang lambat dimulai,” tuturnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan