Tembilahan, detikriau.org – Setiap karyawan, baik karyawan tetap ataupun tidak harus didaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika aturan Undang-Undang ini diabaikan sanksinya perusahaan bisa dituntut ke jalur hukum.
“setiap karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS meskipun pegawai tersebut bukan karyawan tetap. Keharusan itu sesuai peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” sampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Inhil Masdar melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Fiandri ditemui di Tembilahan kemaren.
Jika hak karyawan itu tidak dipenuhi maka sesuai aturan ditambahkannya, perusahaan bisa di tuntut ke jalur hukum baik dari keluarga korban maupun pihak Disnaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan,” pungkasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Yadi Sebut Ratusan Hektar Areal Perkebunan Sawit PT RSA Di Mandah Berada di Kawasan Hutan Lindung Mangrove
Peduli Akan Kebersamaan, PT. Pulau Sambu dan YBDA Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Tempatan
Polsek Mandah Koordinasi Penanaman Jagung di Desa Bente untuk Dukung Swasembada Pangan