Mediaekspres.co/Taput. Kepolisian Resort (Polres)Tapanuli Utara (Taput) menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan atas laporan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar.
Surat penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat ketetapan nomor. S. Tap/ Henti. Lidik/129/ V/2026/ Reskrim yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan SH pada tanggal 7 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Taput, Walpon Baringbing kepada jurnalis, Jumat ( 8/5/2026) melalui WhatsApp membenarkan perihal diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan Erni Hutauruk terhadap Erikson Sianipar.
“Benar telah dihentikan penyelidikan pengaduan EH terhadap ES. Dasar penghentian penyelidikan tersebut karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana dalam laporan EH atas diri ES,” kata Walpon Baringbing melalui pesan Whats App yang dikirim kepada wartawan.
Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med selaku kuasa hukum Erikson Sianipar kepada wartawan, Jumat(8/5) mengatakan Ikhwal penghentian penyelidikan terhadap perkara yang sempat membuat heboh kalangan warga masyarakat Tapanuli Utara dan jagat maya itu.
Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, Melva menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan dan menjadi perhatian publik telah melalui proses hukum serta gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan melalui penerbitan SP-3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Melva Tambunan.
Pihaknya kata Melva, menghormati sepenuhnya keputusan dan mekanisme hukum yang telah dijalankan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Sehubungan itu, Melva mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang telah diterbitkan dan tidak lagi membangun opini yang menyesatkan, provokatif, ataupun tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Ia berharap agar tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi lapangan, maupun pernyataan bernada hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk narasi yang dapat merusak nama baik dan reputasi pihak tertentu, merupakan hal yang serius dan tidak dapat dianggap remeh, tegas Melva.
“Mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang merugikan nama baik kami secara khusus nama baik klien kami bapak Erikson Sianipar, agar ke depan terdapat pembelajaran hukum dan tidak terjadi kembali tindakan serupa di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Melva, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap kehormatan serta reputasi yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui tekanan opini ataupun tindakan yang dapat memecah kondusivitas masyarakat”. ucap Melva Tambunan seraya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menghormati proses hukum secara objektif dan proporsional.
Terpisah, DR.Ir. Erikson Sianipar, MM menyerukan agar semua pihak perlu terlebih dahulu untuk memahami dan membuat pertimbangan yang matang sebelum menyampaikan pendapat atau membuat laporan polisi.
“Jangan menuduh tidak punya dasar. Tetapi harus ada bukti. Sehingga itu tidak mengakibatkan masalah bagi kita sendiri dan tidak merugikan orang lain serta membuat informasi menyesatkan di kalangan masyarakat lainnya. Dan tentunya setiap tindakan seseorang itu pasti ada konsekuensinya. Apalagi kalau tindakan itu telah merugikan , merusak citra orang dan menyesatkan orang lain.
Tentu atas kejadian laporan yang sudah dihentikan itu, ada risiko hukum atau berpotensi ada kena pidana,” pungkas Erikson.
Erikson sangat menyayangkan laporan terhadapnya yang akhirnya sudah dihentikan karena bukan merupakan sebuah tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara polisi.
“Namun bagaimana seandainya laporan seperti ini terjadi kepada seseorang yang tidak ada akses terhadap pengacara, akses informasi dan akses ke institusi hukum. Bisa jadi orang susah yang benar bisa disalahkan. Ini keprihatinan kita sebenarnya,” ujarnya.
Agar seseorang tidak sembarangan melakukan ujaran kebencian maupun tuduhan, pungkas DR.Ir Erikson Sianipar MM. (udut)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih
Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkret
Bupati JTP Hutabarat: Filosofi Pendidikan Batak Adalah Peluang Emas Membangun Taput