TEMBILAHAN (detikriau.org) – Oknum anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) berinisial NH dilaporkan ke Provos Polres setempat. Pasalnya, Polisi berpangkat Briptu tersebut telah meninggalkan istri sirinya yang sedang mengandung anak pertama.
Identitas istri adalah Eka Jati Mulisa (33), warga jalan Lingkar Tembilahan. Ia seorang wartawan salah satu media Online di Provinsi Riau. Saat ini kandungannya memasuki usia 3 bulan.
“Saya merasa dirugikan, sebelumnya dia telah berencana akan menikah resmi namun kenyataan sekarang ini, saya malah ditinggal pergi begitu saja,” kata Eka kepada detikriau.org, Rabu (16/3/2016) kemarin.
Diceritakan, ia mengaku kenal dengan oknum aparat tersebut sejak 1 tahun terakhir. Kurun waktu, jalinan nikah siripun berlangsung. Kemudian pada sekira akhir bulan Desember 2015 lalu, ia mengaku ditinggal pergi (putus hubungan).
Merasa tak terima, ia mendatangi ke Mapolres Inhil guna dilakukan introgasi tepat pada tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari, ia melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
Terkait persoalan tersebut, wanita malang ini memutuskan untuk membuat laporan resmi pada tanggal 4 Februari 2016. Dengan tuntutan supaya oknum itu mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016) membenarkan bahwa anggotanya terlibat dalam perkara tersebut, dan dibenarkannya juga kalau laporan itu sudah diterima secara resmi.
“Pasti kita tindak lanjuti, namun langkah kita sekarang adalah menunggu tes DNA. Jadi tunggu anaknya lahir dahulu. Jika benar, anggota kami harus bertanggung jawab,” pungkasnya. / Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan