TEMBILAHAN (detikriau.org) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan 3 Tsk dan barang bukti tahap II ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Rabu (31/5/2017).
Identitas ketiganya berinisial Ma (43) warga Perumnas H Amir Jalan Sungai Beringin Tembilahan, FS (40) warga Jalan Kusuma Kelurahan Sungai Piring dan RF (37) warga Jalan Suntung Ardi Tembilahan. Ketiga TSK berstatus ASN.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P. 21) nomor: B-493/N.4.15/Ft.1/04/2017 tanggal 17 April 2017, Tsk tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa di Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil yang dilaksanakan oleh PT GC ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.578.745.455.
“Ketiga pelaku ini termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo.
Sekedar untuk diketahui, pelimpahan Tsk dan barang bukti ke JPU Kejari Inhil itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Inhil Sonang Simanjuntak di ruangan Pidsus Kejati Riau di Pekanbaru dan selanjutnya bersama dengan JPU mengawal para Tsk ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil