TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Rosman Malomo, meminta kepada seluruh pihak untuk memanfaatkan hutan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Permintaan ini disampaikanya saat membuka bimbingan teknis kebakaran hutan dan lahan dan implementasi peraturan perundang-undangan kehutanan di Aula Bappeda Inhil, Selasa (25/11).
“Hutan adalah paru-paru dunia. Harusnya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.,” ujar Rosman.
Peringatan akan aturan main tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan. Mengingat keberadaan hutan sangat dibutukan dalam jangka panjang.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Inhil, HM Thaher, menambahkan bagi perusahaan yang telah di audit oleh tim UKP4 tentang kepatuhan sesegera mungkin harus menindak lanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil aakan konsisten terhadap pecegahan karhutla dan sebagainya,” sebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil itu.
Kegiatan tajaan Dishut Inhi ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari aparat pemerintahan desa serta masyarakat umum. Pihak-pihak tersebut akan bekerja sama dengan Pemkab untuk mencegah terjadinya Karhutla.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil