WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Foto/Ist
ARB INdonesia, JAKARTA – Lembaga riset pasar Sensor Tower baru saja membagikan laporan terbarunya terkait pengunduhan aplikasi sepanjang tahun 2019. Selama 12 bulan terakhir, unduhan tumbuh 9,1% menjadi 114,9 miliar dengan 30,6 miliar di antaranya berasal dari App Store dan 84,3 miliar dari Google PlayStore.
WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Namun yang mengejutkan, TikTok melonjak dari peringkat keempat pada 2018, kini menempati peringkat kedua.Melonjaknya angka unduhan itu disebabkan popularitas TikTok dibeberapa pasar seperti India, Amerika Serikat, dan Brasil, demikian seperti dikutip dari laman GSM Arena, Rabu (15/1/2020).
Kendati demikian, WhatsApp masih mempertahankan posisinya sebagai nomor satu aplikasi. Platform perpesanan instan ini mempunyai jumlah unduhan paling banyak, yakni lebih dari 250 juta.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Selain itu, laporan ini memberikan perhatian khusus pada Q4 (kuartal empat) 2019, yakni antara 1 Oktober dan 31 Desember 2019. Selama periode itu, Call of Duty adalah game yang paling banyak diunduh dengan lebih dari 180 juta unduhan.
Kemudian di posisi kedua ada game Sand Balls dan diikuti Brain Out, PUBG Mobile, dan diperingkat ke lima game dengan unduhan terbanyak ada Garena Free Fire. (*)
Sumber Sindonews.com
https://autotekno.sindonews.com/read/1497328/207/whatsapp-tetap-jadi-aplikasi-paling-populer-di-2019-tiktok-mengejutkan-1579070704


BERITA TERHANGAT
Sanksi-sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan di Indonesia
Tahukah Kamu Para Caleg, Bahwa Rakyat Menunggu Ide dan Gagasan Mu
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?