WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Foto/Ist
ARB INdonesia, JAKARTA – Lembaga riset pasar Sensor Tower baru saja membagikan laporan terbarunya terkait pengunduhan aplikasi sepanjang tahun 2019. Selama 12 bulan terakhir, unduhan tumbuh 9,1% menjadi 114,9 miliar dengan 30,6 miliar di antaranya berasal dari App Store dan 84,3 miliar dari Google PlayStore.
WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Namun yang mengejutkan, TikTok melonjak dari peringkat keempat pada 2018, kini menempati peringkat kedua.Melonjaknya angka unduhan itu disebabkan popularitas TikTok dibeberapa pasar seperti India, Amerika Serikat, dan Brasil, demikian seperti dikutip dari laman GSM Arena, Rabu (15/1/2020).
Kendati demikian, WhatsApp masih mempertahankan posisinya sebagai nomor satu aplikasi. Platform perpesanan instan ini mempunyai jumlah unduhan paling banyak, yakni lebih dari 250 juta.
- Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara: Kerja Nyata dan Keberpihakan Pada Masyarakat
- Brigjen Agustatius Sitepu Anak Petani Karo yang Jago Mencipta Lagi Resmi Jabat Danrem 031/Wirabima Pekanbaru
- Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
- Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
- Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Selain itu, laporan ini memberikan perhatian khusus pada Q4 (kuartal empat) 2019, yakni antara 1 Oktober dan 31 Desember 2019. Selama periode itu, Call of Duty adalah game yang paling banyak diunduh dengan lebih dari 180 juta unduhan.
Kemudian di posisi kedua ada game Sand Balls dan diikuti Brain Out, PUBG Mobile, dan diperingkat ke lima game dengan unduhan terbanyak ada Garena Free Fire. (*)
Sumber Sindonews.com
https://autotekno.sindonews.com/read/1497328/207/whatsapp-tetap-jadi-aplikasi-paling-populer-di-2019-tiktok-mengejutkan-1579070704



BERITA TERHANGAT
Sanksi-sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan di Indonesia
Tahukah Kamu Para Caleg, Bahwa Rakyat Menunggu Ide dan Gagasan Mu
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?