
Jumlah Ini Meningkat dari Tahun Sebelumnya yang Hanya Tercatat Sebanyak 29 Kasus.
Rengat (detikriau.org) – Terhitung sejak Januari – November 2015, Satuan Kepolisian Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 42 Kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 64 orang tersangka. Untuk kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 187,6 gram, ganja 9.286,36 gram dan ekstasi sebanyak 31 butir.
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas, Yarmen Djambak menerangkan bahwa, 42 kasus itu terjadi pada bulan januari sebanyak 4 kasus, februari 3 kasus, April 4 kasus, Mei 12 kasus, Juni 9 kasus, juli 2 kasus, agustus 2 kasus, September 3 kasus, oktober 1 kasus dan November 2 kasus.
“Kasus ini terdata meningkat dibandingkan tahun 2014 sebelumnya yang hanya sebanyak 29 kasus,” Terang Paur Humas diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, rabu (4/11/2015) kemaren.
Diterangkan Yarmen, pengungkapan dan penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama polisi dengan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Inhu ikut berperan aktif dalam membantu polisi untuk memerangi kasus narkoba karena salah satu yang mendukung pengungkapan kasus narkoba selama ini adalah laporan dari masyarakat. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu