Karimun.mediaekspres.co. Penimbunan tanah negara oleh pemilik developer perumahan Mitra mas 2 lokasi jalan sukarno hatta kelurahan sungai pasir kecamatan meral kabupaten karimun menjadi sorotan publik, karna developer diduga telah melanggar peraturan tata ruang batas tanah yang telah di patok oleh dinas pupr karimun.
Media meminta konfirmasi ke kadis PUPR raja melalui chat whatsapp menyampaikan kami cek dulu.
Media juga meminta konfirmasi ke kadis LH karimun menyampaikan akan kami cek ke lokasi.
Diminta bupati menindak pemilik developer perum Mitra mas 2 untuk di tangkap karna menguasai lahan milik negara yang diduga tanpa izin. Jika dibiarkan, berarti pemda tak berkutik kepada oknum pengusaha, ada apakah?



BERITA TERHANGAT
Ketua LSM KIPRA Karimun Mempertanyakan Pengawasan Bea Dan Cukai Karimun Terhadap Kapal Ekspedisi yang Membawa Barang Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Lokasi Kangkung
PEKUAT KOMONIKASI DUA ARAH SKY GAME DAN INSAN PERS SINERGI DUKUNG IKLIM INVESTASI DI BATAM
Mobil Truk Ekspedisi Milik Indra Chen Diduga Menyalahi Aturan Karna Telah Menambah Bodi Dan Bebas Mengangkut Barang Dari Batam