Karimun.mediaekspres.co. Pungutan layanan sistem oleh kapal Oceana saat membeli tiket manual menjadi sorotan serius bagi masyarakat. Dimana kepala KSOP telah menyetujui akan pungutan tersebut dengan argumen bahwa telah disetujui oleh direktorat jenderal perhubungan laut pusat, tapi surat pernyataan tersebut tidak ditunjukan oleh kepala KSOP karimun.
Oleh karna itu masyarakat mendesak agar kepala kejaksaan negeri karimun menyelidiki akan pungutan layanan sistem tersebut, sebab telah merugikan masyarakat dan negara jika ini ada dugaan pungutan liar.
Karna kasus serupa juga telah diperiksa di batam akibat pungutan Rp. 2000. Memang nilainya kelihatan kecil, tapi jika dikali setiap hari yang berangkat kurang lebih 500 orang penumpang, maka yang diperoleh Rp. 1.000.000/hari X 30 hari = Rp. 30.000.000 X 360 hari = Rp. 10.8 Milyar.
Pertanyaannya apakah benar biaya layanan sistem tersebut dibayar pihak kapal Oceana ke aplikasi sebesar anggaran tersebut?
Oleh karna itu kajari karimun diminta memanggil pihak kapal Oceana dan Kepala KSOP untuk menyelidiki pungutan layanan sistem tersebut supaya menjadi terang dan transparan bagi masyarakat.



BERITA TERHANGAT
Ketua LSM KIPRA Karimun Mempertanyakan Pengawasan Bea Dan Cukai Karimun Terhadap Kapal Ekspedisi yang Membawa Barang Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Lokasi Kangkung
PEKUAT KOMONIKASI DUA ARAH SKY GAME DAN INSAN PERS SINERGI DUKUNG IKLIM INVESTASI DI BATAM
Mobil Truk Ekspedisi Milik Indra Chen Diduga Menyalahi Aturan Karna Telah Menambah Bodi Dan Bebas Mengangkut Barang Dari Batam