Karimun.mediaekspres.co. Fenomena larangan masuk barang ilegal di Indonesia khususnya kabupaten karimun terus digaungkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bahkan spanduk terpasang besar di kantor kanwil Bea dan cukai lokasi merak untuk bersama memberantas peredaran barang ilegal masuk wilayah karimun.
Tapi semboyan instansi tersebut hanyalah pajangan saja, implikasinya kurang sejalan. Oleh karna itu instansi terkait dan aph diminta menutup pelabuhan Atat dan ditangkap oknum pengusaha berinisial along sebagai distributor barang-barang ilegal.



BERITA TERHANGAT
Ketua LSM KIPRA Karimun Mempertanyakan Pengawasan Bea Dan Cukai Karimun Terhadap Kapal Ekspedisi yang Membawa Barang Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Lokasi Kangkung
PEKUAT KOMONIKASI DUA ARAH SKY GAME DAN INSAN PERS SINERGI DUKUNG IKLIM INVESTASI DI BATAM
Mobil Truk Ekspedisi Milik Indra Chen Diduga Menyalahi Aturan Karna Telah Menambah Bodi Dan Bebas Mengangkut Barang Dari Batam