Karimun.mediaekspres.co.. Pelabuhan ilegal milik inisial Atak menjadi pintu masuk barang-barang inisial along. Padahal pelabuhan dan gudang tersebut diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Hasil pantauan team media dilapangan, dimana ada aktivifitas bongkar muat barang di dalam pelabuhan tersebut dengan pintu gerbang tertutup agar tidak terpantau dari luar.

Oleh karna itu diminta Bea cukai dan KSOP karimun menangkap barang-barang along yang diduga ilegal karna telah merugikan negara.
Jika Bea cukai dan syahbandar tidak menangkap barang milik along tersebut, patut diduga ada dapat upeti makanya di diamkan.
Salah seorang pegiat media karimun yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat barang selundupan di pelabuhan tikus Atak tersebut sudah lama berlangsung. Dan barang-barang tersebut milik seoran pengusaha Along. Dia itu sangat licin dan sampai saat ini tidak dapat tersentuh hukum alias hukum tumpul. Karna itu, kita sangat mendukung langkah-langkah penegakan hukum di karimun untuk segera menutup pelabuhan tikus tersebut dan menangkap para pengusaha pelanggar undang-undang ujarnya.



BERITA TERHANGAT
Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi LPK Mori Centre SO dukung Peningkatan Kualitas SDM
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Evaluasi Dokumen IG Tenun Ulos Ragidup Silindung
Dicecar Media, Akhirnya BRI Unit Sipoholon Kembalikan Sertifikat Nasabah