Karimun.mediaekspres.co.. Kehadiran provider Solnet sebagai investor dibidang jaringan wifi di karimun menjadi dilema bagi pemerintah daerah kabupaten karimun.
Dimana provider Solnet melakukan investasi dengan nilai yang lumayan besar, hanya tidak memiliki izin untuk berusaha di kabupaten karimun melalui instansi terkait.
Ketika media konfirmasi ke dinas kominfo melalui kadis, maka jawabannya bahwa tidak ada Perda yang mengatur kami untuk menindak, tapi coba dikoordinasikan ke dinas perizinan.
Media juga konfirmasi ke dinas DPMPTSP karimun, jika provider Solnet tidak terdaftar juga. Lalu media konfirmasi ke bidang pajak dinas bapenda karimun, bahwa provider Solnet tidak ada bayar pajak ungkap susanti.
Lalu kenapa kadis kominfo dan bapenda tidak bisa menindak dan antara dinas terkait saling melempar koordinasi? Ada apakah ini? Apa benar pemda karimun tak bisa menindak investor ilegal?
Media akan menyurati kemkomdigi.



BERITA TERHANGAT
Satpolairud Polres Karimun Jemput Nelayan Hanyut Di Perairan Malaysia
Kepsek SMKN 2 Karimun Telah Menggunakan Dana Bos Sesuai Juknis
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan