ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23
Surat Izin Praktik Perawat
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap.











Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakap lengkap dan benar. (Galeri Foto)



BERITA TERHANGAT
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Kepala BP TCUGGp Apresiasi Support PTAR
DPTPHP Kabupaten Indragiri Hilir Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1446 H – 2025 M