Tembilahan, detikriau.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan bahwa tidak benar bahwa MUI telah menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.
Pernyataan ini disampaikan MUI menjawab komfirmasi detikriau.org yang diterima melalui pesan email, jumat (3/8/2018)
Juga diterangkan, surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
Menurut MUI, Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal. Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945.
Terakhir disampaikan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam./red



BERITA TERHANGAT
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: “Itu Pengalihan Isu!”
Polsek Tempuling Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar