Karimun.mediaekspres.co. Fenomena larangan masuk barang ilegal di Indonesia khususnya kabupaten karimun terus digaungkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bahkan spanduk terpasang besar di kantor kanwil Bea dan cukai lokasi merak untuk bersama memberantas peredaran barang ilegal masuk wilayah karimun.
Tapi semboyan instansi tersebut hanyalah pajangan saja, implikasinya kurang sejalan. Oleh karna itu instansi terkait dan aph diminta menutup pelabuhan Atat dan ditangkap oknum pengusaha berinisial along sebagai distributor barang-barang ilegal.



BERITA TERHANGAT
Diduga Ada Pembiaran Bea CukaiI,K2 Mart Bebas Menjual Rokok Tanpa Cukai
Developer Perumahan Mitra Mas 2 Diduga Menguasai Tanah Negara, Pemda Karimun Tak Berdaya
Provider Solnet Karimun Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Diskominfo Dan PLN Karimun Tidak Berdaya